Permohonan Informasi Publik Desa/Kelurahan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa/Kelurahan yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Kelurahan Leksono dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Kantor Kelurahan Leksono dengan alamat :
Jalan Tengah No.1 Leksono
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik ditujukan melalui alamat email Kantor Kelurahan Leksono kelurahanleksono@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik.
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Kelurahan Leksono untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik kelurahan sesuai dengan standar layanan informasi publik.